Wednesday, March 30, 2016

Makalah Optimalisasi Peran Strategis Pelayanan Kecamatan Dalam Mendukung Tatakelola Pemerintahan Yang Baik

Beberapa pendapat ahli tentang kegagalan Pemerintah :
  1. Peter F. Drucker (1968) dalam ‘The Age of Discontinuity’ Kemungkinan bangkrutnya birokrasi.
  2. Barzelay (1982) dalam ‘Breaking Through Bureaucracy’ Masyarakat bosan dan muak pada birokrasi yang rakus dan bekerja lamban.
  3. Osborne & Gaebler (1992) dalam ‘Reinventing Government’ => Kegagalan utama pemerintah saat ini adalah karena kelemahan manajemennya, bukan pada apa yang dikerjakan pemerintah, melainkan bagaimana caranya pemerintah mengerjakannya.
  4. Osborne & Plastrik (1996) dalam‘Banishing Bureucracy’ => agar birokrasi lebih efektif, perlu dipangkas agar ramping, ‘the least government is the best government’
  5. E. S. Savas (1987) => Perlunya privatisasi, ramping struktur kaya fungsi, pemilahan dan pemilihan fungsi publik.
Kalau sebagai unit pemerintahan kenapa tidak dikelola secara modern, atau kenapa seperti organisasi masyarakat? Kalau sebagai kesatuan masyarakat, kenapa dia menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan?

Bagaimana format otonomi desa yang lebih baik? Apakah desa akan ditempatkan sebagai unit pemerintahan paling bawah dan otonom (desa otonom), atau sebagai kesatuan masyarakat yang hanya mempunyai otonomi asli, atau tetap berbentuk campuran (pemerintahan dan komunitas) seperti selama ini?

Azas Pengaturan Desa

Ada tiga azas untuk mengatur desa: rekognisi (pengakuan dan penghormatan); desentralisasi (penyerahan kewenangan) dan delegasi (tugas pembantuan).
Rekognisi berarti mengakui bentuk, hak dan kewenangan asal usul (otonomi asli).
Desentralisasi berarti membentuk desa otonom dan menyerahkan kewenangan kepada desa otonom, seperti halnya daerah otonom.
Delegasi berarti membentuk desa sebagai unit administratif seperti kelurahan.

Kewenangan Desa
- Apa saja yang menjadi kewenangan desa?
- Bagaimana menempatkan kedudukan desa sangat berkaitan dengan isu Kewenangan. Ada beberapa model distribusi kewenangan berdasarkan kedudukan desa:
  1. Apabila desa diberi kedudukan sebagai komunitas yang mengatur dirinya sendiri berdasarkan asal usul dan hak-hak tradisionalnya maka kewenangan yang dimiliki oleh desa adalah kewenangan asli berdasarkan asas Rekognisi 
  2. Apabila desa ditempatkan sebagai daerah otonom tingkat III maka kewenangan desa adalah kewenangan yang “diserahkan” dari pemerintah, sesuai dengan asas Desentralisasi 
  3. Apabila desa ditempatkan sebagai unit pemerintahan maka kewenangan desa adalah kewenangan yang “didelegasikan” oleh pemerintahan atasannya sesuai asas dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

Hal ini akan terkait dengan Posisi “politik” desa dan perjalan sejarah tentang otonomi desa (Pertemuan ke 3 akan membahas materi ini )
Tugas anda adalah memperbandingkan bagaimana posisi desa Berdasarkan UU No. 5/1979; UU No. 22/1999; UU No. 32/2004

Keragaman Desa

Apa makna dan bentuk keragaman desa?
Kalau beragam, seperti apa tipologinya ?
Apakah karakteristik desa yang beragam juga membutuhkan aturan desa yang beragam pula seperti di masa kolonial Belanda atau cukup satu undang-undang yang mencakup semuanya? Dalam Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No. 83, salah satu aturan hukum pada masa kolonial, memberikan ruang demokrasi yang luas bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri (self governing community) dalam bentuk pengakuan hak-hak kultural desa, sistem pemilihan Kepala Desa, desentralisasi pemerintahan pada level desa, parlemen desa dan sebagainya.
Bagaimana membuat standar nasional di tengah keragaman? Apa yang sebaiknya dibuat standar nasional?

Hal ini akan terkait dengan pemahaman menempatkan Desa sebagai Pemerintahan desa atau Desa Adat
Ada dua variabel penting yang harus diperhatikan.
Pertama, pengaruh adat terhadap pemerintahan desa yang modern. Sebut saja ini variabel tradisionalisme.
Kedua, pengalaman dan kapasitas desa beradaptasi dengan nilai-nilai dan perangkat modern dalam pemerintahan desa. Sebut saja ini variabel modernisme.

Antara tradisionalisme dan modernisme terus-menerus bertarung sehingga akan berpengaruh terhadap model dan posisi pemerintahan desa.
Jika di suatu daerah tradisionalisme lebih kuat ketimbang modernisme, maka desa-desa yang bersangkutan lebih tepat dikembalikan menjadi organisasi komunitas lokal (self governing community) yang tidak lagi mengurus pembangunan dan administrasi pemerintahan modern.
Sebaliknya jika di suatu daerah pengaruh modernisme lebih kuat ketimbang tradisionalisme, maka desa-desa yang bersangkutan lebih baik diproyeksikan menjadi desa otonom (local state government). Sedangkan jika pengaruh tradisionalisme dan modernisme sama-sama kuat, keduanya bisa dikompromikan atau diintegrasikan menuju desa otonom (local self government).

Lebih detilnya hal ini akan dibahas dalam pertemuan ke 2 tentang desa dan desa-desa adat
Tugas anda petakan Tipologi desa di Indonesia dimana misalnya :
Tipe Ada adat, tetapi tidak ada desa.
Tipe tidak ada adat, tetapi ada desa
Tipe Integrasi antaradesa dan adat.
Tipe Dualisme/Konflik antara adat dengan desa
Tipe Tidak ada desa tidak ada adat
Kemudian deskripsikan bentuk praktiknya

Tata Pemerintahan Desa

Bagaimana susunan pemerintahan desa?
  1. Mengakui dan menghormati susunan pemerintahan asli yang di setiap desa beragam yang diatur azas-azas tata kelola pemerintahannya saja
  2. Menetapkan format baku susunan pemerintahan desa seluruh Indonesia. Seperti model UU 32/2004: Kepala desa dan perangkat desa (pemerintah desa); Badan permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Memberi kesmepatan pada desa untuk memilih susunan pemerintahan sesuai dengan konteks lokalnya:

Pengaturan tentang kepala desa atau dengan nama lain :

Apakah kepala desa dipilih, diangkat atau diserahkan pada mekanisme lokal?
Masa jabatan kepala desa; 6 tahun seperti UU 32/2004 atau 5 tahun atau disesuaikan dengan mekanisme lokal?
Pertanggungjawaban kepala desa; ke Bupati; BPD atau diserahkan ke mekanisme lokal?
Kedudukan keuangan kepala desa?
Larangan bagi Kepala Desa: terutama keterlibatan di Partai Politik?

Pengaturan tentang Perangkat Desa :

Susunan organisasi pemerintah desa?
Proses rekruitmen perangkat desa : dipilih, diangkat atau diserahkan mekanisme lokal?
Posisi Sekretaris Desa yang diisi oleh PNS?
Masa Jabatan Perangkat desa?
Keuangan perangkat desa?

Dari Sisi Lembaga perwakilan masyarakat desa :

Bagaimana Susunan dan kedudukan lembaga perwakilan masyarakat desa; mengikuti susunan asli (revitalisasi fungsi); membangun format baku ;atau diserahkan pada desa
Apa Tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat desa; legislasi, budget dan kontrol atau diserahkan pada desa?
Proses rekruitmen anggota lembaga perwakilan; dipilih; diangkat atau diserahkan pada mekanisme lokal?
Pertanggungjawaban lembaga perwakilan rakyat
Kedudukan keuangan lembaga perwakilan rakyat

Lebih detilnya ini akan dibahas dipertemuan 4 dan 5 tentang Organisasi dan Manajemen Pemerintahan Desa
Tugas anda melakukan review undang-undang bagaimana organisasi dan manajemen pemerintahan desa ( Tata pemerintahan terkait susunan organisasi dan kelembagaan desa)
Undang-undang yang di review UU No. 5/1979; UU No. 22/1999; UU No. 32/2004

Perencanaan dan Keuangan Desa

Dari sisi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa
  1. Sejauhmana desa diberikan kewenangan membuat perencanaan pembangunan sendiri? Dan bagaimana proses perencanaan dilakukan?
  2. Sejauhmana perencanaan pembangunan desa terintegrasi dengan proses penganggaran?
  3. Bagaimana menjamin partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran?
  4. Sejauhmana membangun prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran?

Dari sisi input keuangan dan pembangunan desa

1. Sejauh mana desa diberikan kewenangan untuk memanfaatkan dan mengelola sumberdaya ekonomi di wilayahnya
2. Bagaimana posisi Badan Usaha Milik Desa dalam peningkatan keuangan desa
3. Bagaimana tata hubungan keuangan desa dengan pemerintah? Kalau mengikuti model kedudukan desa maka pola transfer keuangan dari pemerintah kepada desa juga berbeda-beda.
  • Desa kesatuan masyarakat (pemerintahan komunitas) memperoleh bantuan pemerintah terutama untuk mendukung pengembangan masyarakat.
  • Desa sebagai kesatuan desa otonom akan memperoleh dana alokasi desa secara nasional seperti halnya DAU yang diterima oleh provinsi dan kabupaten/kota, serta memperoleh dana bantuan yang menyertai penyerahan tugas-tugas pembantuan
  • Desa administratif memperoleh bantuan operasional, bantuan pembangunan dan bantuan dalam tugas pembantuan.

Akses desa dalam pengembangan pembangunan wilayah

Bagaimana posisi dan Akses desa dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah (kabupaten)?
Bagaimana posisi dan akses desa dalam pengembangan wilayah perdesaan?

Kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga dalam pembangunan

1.Ruang lingkup dan prinsip dasar dalam kerjasama
2.Kelembagaan dan mekanisme kerjasama

  • Lebih detilnya ini akan dibahas dalam pertemuan 7-12 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan APBDes
  • Tugas anda mereview Bagaimana Perencanaan desa berdasarkan :UU No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan dalam Negeri No 66 tahun 2007
  • Serta Bagaimana perencanaan keuangan desa berdasarkan : UU No 33 tahun 2004, PP no 58 tahun 2005, dan Permendagri No 37 tahun 2007

Tuesday, March 15, 2016

Usut penggunaan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD) Makassar

Penggunaan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD) Makassar, dalam hal ini Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Kota Makassar mendesak Kejaksaan Negeri Kota Makassar agar serius mengusut dana bimtek tersebut.

Masalahnya, Kegiatan perjalanan para legislator DPRD Makassar yang menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp 4 , 5 Miliyar dengan alasan kegiatan Bimtek ke Bali , kata penggiat anti korupsi ini adalah sebuah pemborosan.

"Patut diusut , Kejaksaan jangan cuma mengatakan akan, atau baru mau. Buktikan pulbaket yang dia maksud itu sudah sejauh mana,"kata Direktur ACC Kota Makassar, Abdul Muthalib kepada Tribun. Thalib mengemukakan, Kejaksaan harus menyelidik pemanfaatan dana tersebut. Apabilah penggunaan angaran itu tidak bisa pertanggjawabkan, Kejari harus mengusut lebih dalam, dan menetapkan tersangka.

"Misalnya Bimtek dalam konteks apa, hasilnya apa, capaiannya bagaimana dan apa dampaknya untuk kepentingan para anggota dewan," tegasnya. Pentingnya pengusutan tersebut, kata Thalib sebab penggunaan anggaran dalam jumlah cukup banyak dikhawatirkan ada unsur perbuatan melawan hukum dan pelanggaran pidana.

Hal senada juga disampaikan Wakil Direktur ACC kota Makassar. Abdul Kadir Wokanubung mengatakan penggunaan anggaran sebesar Rp 4,5 miliyar dengan alasan Bimtek ke Bali harus diusut Kejaksaan.

"Penting kiranya diselidiki oleh kejaksaan. Mengingat keberengkatan anggota DPRD &dan stafnya sengaja ditutup tutupi oleh pihak DPRD, untuk menentukan apakah ada unsur korupsi atau tidak di kegiatan dan penganngaran,"harapnya

Sumber : dari laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
link : www.makassar.tribunnews.com/2016/03/09/legislator-makassar-bimtek-di-bali-habiskan-rp-45-m-acc-usut

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di singkat LAKIP. LAKIP adalah sebuah laporan. LAKIP merupakan produk akhir dari sebuah proses yang disebut dengan Sistem AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP), yaitu sebuah sistem yang secara tahunan berawal dari penyusunan rencana kinerja (RKT/Tapkin), pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja /LAKIP. Sebenarnya isi dari LAKIP sama seperti laporan-laporan yang lain yaitu berisi data rencana dibandingkan dengan data realisasi. Data realisasi dapat diperoleh dari selesainya kegiatan, namun jika data rencana tidak pernah dibuat maka menjadi sulit untuk menyusun LAKIP yang baik. Bagaikan mencari sesuatu yang tidak pernah ada, apalagi mau dibandingkan… !!! Yang terjadi berikutnya adalah jika si penyusun tidak mau pusing dengan LAKIP ini maka data nilai rencana disamakan dengan data realisasi kinerja, sehingga capaian menjadi (selalu) = 100%, dan akhirnya laporan ini hanya disusun sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja.

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) SEBAGAI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA MASYARAKAT 

Diberlakukannya Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah memberikan kekuatan baru bagi pengembangan otonomi pemerintah daerah sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakatnya, dalam arti daerah sudah diberi kewenangan yang utuh dan bulat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Semangat reformasi di bidang politik, pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan telah mewarnai upaya pendayagunaan aparatur negara dengan tuntutan mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance (LAN dan BPKP, 2000:1). Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.

Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna. Perlunya sistem pertanggungjawaban daerah atas segala proses tindakan-tindakan yang dibuat dalam rangka tata tertib menuju instrumen akuntabilitas daerah. Inilah bagian terpenting untuk ditata, yang pada akhirnya menjadi instrumen good governance.

Di samping itu berdasarkan PP 8 tahun 2006 tentang penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun dua laporan tersebut. Jika laporan keuangan dihasilkan dari penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dengan berpedoman pada Permendagri 13 tahun 2006 dan PP 71 tahun 2010 tentang Standar akuntansi Pemerintah (SAP) maka LAKIP juga merupakan laporan yang hanya dapat disusun jika sistem yang seharusnya diterapkan yaitu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dijalankan dengan baik dengan berpedoman kepada Inpres 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan pedoman penyusunan LAKIP yaitu PerMenpan nomor 29 tahun 2010. Jadi bagian manakah pelaksanaan pemerintahan yang merupakan Sistem AKIP ..?? atau apakah sistem ini merupakan bagian yang terpisah dari praktek pemerintahan..?? Jawabannya adalah tidak, karena sesungguhnya Sistem AKIP merupakan bagian yang telah teritegrasi dalam sistem yang telah dijalankan selama ini namun perlu kecermatan untuk mengidentifikasinya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dalam pasal-pasalnya disebutkan adanya keharusan menyusun RPJP, RPJMD, Renstra, Renja SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) dan indikator kinerja. Sementara itu dalam ketentuan yang mengatur perihal LAKIP sendiri telah diterbitkan secara bertahap sejak penetapan Inpres 7 tahun 1999 sampai dengan Permenpan 29 tahun 2010.

Proses lengkap yang benar menurut ketentuan-ketentuan tersebut adalah :
1.Menyusun perencanaan jangka menengah dengan masa lima tahun berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tingkat daerah kabupaten/kota dan Renstra SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) untuk dinas/kantor dan badan yang menurut ketentuan Permenpan 9 tahun 2007 harus disertai dengan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) serta target yang akan dicapai selama masa tersebut,

2.Menyusun perencanaan jangka panjang dengan masa dua puluh tahun berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),

3.Untuk masa satu tahun berjalan agar rencana tersebut lebih operasional disusunlah rencana kinerja tahunan atau disebut Penetapan Kinerja (TAPKIN). Substansi utama Tapkin adalah penetapan target dari IKU yang di-breakdown sesuai program dan kegiatan yang disepakati pembiayaaannya lewat penetapan APBD.

4.Setelah dokumen-dokumen tersebut ditetapkan, kemudian dalam tahun berjalan seluruh program dan kegiatan dilaksanakan maka pada akhir tahun anggaran diperoleh data atas realisasi dari capaian target yang direncanakan sebelumnya. Sehingga dengan membandingkan data rencana kinerja dengan data realisasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan dapat dituangkan dalam laporan yang kita sebut sebagai LAKIP.

Sebagai catatan agar lebih memudahkan penyusunan LAKIP yang cukup informatif dan berkualitas dari sebuah proses implementasi sistem AKIP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

Dalam proses penyusunan RPJMD dan atau Renstra SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) perlu ditetapkan IKU. Penetapan IKU ini akan memberikan panduan agar keselarasan program/kegiatan dan antar SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) dapat dilakukan dengan mudah. Untuk memudahkan penetapan indikator kinerja dapat dilihat referensi terkait penetapan standar pelayanan minimal (SPM) untuk masing-masing urusan (26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan), yaitu sebagai berikut :

  1. Permendagri nomor 62 tahun 2008,
  2. Permensos nomor 129/HUK/2008,
  3. Permen Perumahan rakyat nomor 22/PERMEN/M/2008,
  4. Permeneg Pemberdayaan Perempuan nomor 01 tahun 2010,
  5. Permenkes nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di Kabupaten/kota dan Kepmenkes 828/MENKES/SK/2008 tentang juknisnya,
  6. Permendiknas nomor 15 tahun 2010,
  7. Permeneg Lingkungan Hidup nomor 19 dan 20 tahun 2008 tentang SPM Lingkungan Hidup dan juknisnya
  8. Permen Pekerjaan Umum nomor 14/PRT/M/2010,
  9. Permen Infokom nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010,
  10. Permen Pariwisata dan Kebudayaan nomor PM.106/HK.501/MKP/2010.
  11. Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 15/MEN/X/2010,
  12. Permen Pertanian nomor 65/PERMENTEN/OT.140/12/2010,

Penetapan IKU yang tepat memungkinkan keterukuran hasil dari setiap program atau kegiatan dilaksanakan, karena IKU merupakan upaya mengkuantifikasikan hasil suatu capaian bahkan untuk program maupun kegiatan yang bersifat kualitatif. IKU yang baik juga akan membantu penterjemahan kesamaan persepsi tercapai atau tidaknya tujuan akhir dari program maupun kegiatan yang telah dilaksanakan.

Setelah IKU ditetapkan beserta dengan Tolok Ukur dan satuan ukuran yang sesuai maka akan semakin mudah pembandingan yang akan dilakukan secara periodik yang pada akhirnya akan mempermudah penyusunan LAKIP secara keseluruhan.

Dengan kata lain, LAKIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja SKPD Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Pekalongan telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LAKIP

Thursday, February 18, 2016

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tentang Dukungan Dalam Rangka Program 1 (satu) Juta Rumah Tahun 2015

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tentang Dukungan Dalam Rangka Program 1 (satu) Juta Rumah Tahun 2015. dapat dilihat dibawah ini
http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2015/01/29/s/e/se-menteri.pdf

Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Bimbingan Teknis (Bimtek)


di informasikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) bahwa KAN tidak pernah menyelenggarakan “Bimtek Sistem Manajemen Mutu Laboratorium SNI/ISOIEC 17025 2008 pada tanggal 12-13 Juli 2012 di Jakarta” seperti yang terlampir di bawah ini.

Untuk itu dihimbau agar laboratorium yang mendapatkan fax/email/telp dari seseorang yang mengatasnamakan KAN seperti kasus dibawah ini, untuk melaporkan/ dapat mengkonfirmasikan ke KAN di website http://www.kan.or.id/ dan tidak perlu menanggapi permintaan atau apapun bentuknya.

Waspada terhadap Penipuan lainnya yang Mengatasnamakan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Workshop, dan lain sebagainya.

Surat penipuan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Workshop lainnya dapat dilihat dibawah ini :


Cuplikan kata-kata disurat
BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN AKREDITASI SECARA ON-LINE 2013
( Sambutan Pembukaan : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI )

Acara akan diselenggarakan pada hari Kamis – Jum’at tanggal 26 - 27 Desember 2013, pukul 09.00 Wib, s.d. 15.00 Wib, di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara.

Mengingat peserta yang diundang terbatas ( Maksimal 100 Peserta ) maka diharapkan segera mendaftarkan diri selambat - lambat nya 1 atau 2 hari setelah surat yang bersifat Undangan ini diterima dengan menghubungi secara langsung Kabag Registrasi : Drs. H.M. Indra Subekti, M.Pd. melalui Nomor .Hp. 081291155549

Biaya penyelenggaraan kegiatan, bersumber dari Anggaran DIPA BAN-S/M Kemdikbud RI, termasuk Bantuan Laptop dan biaya Transportasi/Akomodasi Hotelyang akan ditransfer langsung ke Rekening Bank masing-masing peserta.

Wednesday, February 17, 2016

AKIP (AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH)

AKIP (AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH) 
Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
  1. Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya pelaporan AKIP
  2. Sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dan dalam rangka perwujudan good governance telah dikembangkan media pertanggungjawaban LAKIP
  3. Untuk melaksanakan pelaporan AKIP perlu dikembangkan Sistem AKIP

Laporan Akuntabilitas Kinerja maksudnya adalah Dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

yang dimaksud Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

Sedangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yg merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.

Selain itu Perencanaan Stratejik merupakan Suatu proses yg berorientasi pada hasil yg ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun secara sistematis dan berkesinambungan. Proses ini menghslkan suatu rencana statejik yg memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.

Perencanaan Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program , kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.

Pengukuran Kinerja dengan mempergunakan Indikator Kinerja Utama (IKU).
  1. IKU pada tingkat Kementerian Negara/ Departemen/LPND adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi.
  2. IKU pada tingkat Eselon I adalah Indikator hasil (Outcome) dan atau keluaran (Output), setingkat lebih tinggi dari keluaran (Output) unit kerja dibawahnya.
  3. IKU pada tingkat Eselon II sekurang-kurangnya adalah Indikator keluaran (Output).

Data atau Bahan-bahan untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber:

  1. Kebijakan Umum Instansi
  2. Dokumen RPJMN
  3. Dokumen Renstra
  4. Data statistik
  5. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi
  6. Kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan 
  7. Informasi Data Kinerja

Indikator Kinerja Utama dikaitan baik apabila IKU tersebut setidaknya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  1. Specific (spesifik)
  2. Measurable (dapat diukur)
  3. Achievable (dapat dicapai)
  4. Result Oriented (berorientasi kepada Hasil)
  5. Relevan (berkaitan dengan tujuan dan sasaran)

Penetapan Indiktor Kinerja Utama wajib menggunakan Azas Konservatisme yaitu azas kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan guna menghasilkan informasi yang handal. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan pimpinan unit organisasi melaporkan kepada unit organisasi diatasnya. Penggunaan IKU, adalah untuk:

- Perencanaan Jangka Menengah
- Perencanaan Tahunan
- Penyusunan dokumen Penetapan Kinerja
- Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
- Evaluasi Kinerja
- Pemantauan dan pengendalian Kinerja

LAKIP yang selama ini disusun dan disajikan secara terpisah dengan laporan keuangan, harus disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga memberi informasi yang komprehensif berkaitan dengan keuangan dan kinerja. Pentingnya LAKIP bermanfaat bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja. Fungsi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:

1. Media hubungan kerja organisasi
2. Media akuntabilitas
3. Media informasi umpan balik perbaikan kinerja
4. LAKIP sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berkesinambungan:

- Check, maksudnya adalah LAKIP dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
- Do, artinya LAKIP sebagai alat dalam melaksanakan, memantau, mengukur kinerja kegiatan suatu instansi
- Action, artinya LAKIP sebagai bahan untuk perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan, peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan pelayanan public.
- Plan, artinya yaitu LAKIP sebagai sebagai bahan dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja untuk tahun yang akan dating.

Hal-hal yang harus termuat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP):

1. LAKIP menyajikan informasi kinerja berupa hasil pengukuran kinerja, evaluasi, dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk menguraikan keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala, permasalahan, serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil.
2. Diuraikan juga secara singkat Renstra dan Renja tahun bersangkutan beserta sasaran yang ingin dicapai pada tahun itu dan kaitannya dengan capaian tujuan, misi, dan visi.
3. Disertakan uraian mengenai aspek keuangan yang secara langsung mengaitkan hubungan antara anggaran negara yang dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh (akuntabilitas keuangan) .

Adapun tujuan dari analisis kinerja, antara lain:

- Menilai efektivitas pencapaian hasil (outcome) terhadap rencana
- Mengenali kendala dan permasalahan yang dihadapi
- Menilai efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan output
- Menilai apakah kualitas hasil telah memenuhi keinginan/kepuasan stakeholders
- Menilai apakah pencapaian output dan outcome sesuai dengan waktu yang ditetapkan

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mendorong Instansi fokus pada Pencapaian Sasaran. Dalam upaya Pencapaian Sasaran perlu sebuah Alat Ukur yang dinamakan Indikator Kinerja. Indikator kinerja berupa :

- Hasil (Outcome) : Bagaimana Tingkat pencapaian Kinerja yang diharapkan Terwujud, berdasarkan Output (Keluaran) atas Kebijakan atau Program yang sudah dilaksanakan
- Keluaran (Output) : Bagaimana Produk yang Dihasilkan secara Langsung oleh adanya Kebijakan atau Program, berdasarkan Input (Masukan) yang digunakan.

Standar bagi dasar melakukan Evaluasi Kinerja adalah:

- Ketaatan (compliance) berkaitan dengan upaya audit, dengan mempertanyakan sejauh mana transaksi oleh pemerintah telah sejalan atau sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan perundangundangan;
- Efisiensi (efficiency) berkaitan dengan sejauh mana instansi pemerintah telah mencapai tingkat produktivitas optimum atas dasar sumber daya yang telah digunakan;
- Efektivitas (Effectiveness) berkaitan dengan sejauh mana Tingkat Pencapaian Tujuan Kebijakan atas dasar Pemanfaatan Sumber Daya Publik.

Hasil Evaluasi kinerja diharapkan dapat memberikan feedback untuk:

- Meningkatkan Mutu Pelaksanaan Pengelolaan Aktivitas organisasi ke arah yang lebih baik;
- Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja organisasi;
- Memberikan Informasi yang lebih Memadai dalam menunjang Proses Pengambilan Keputusan;
- Meningkatkan Pemanfaatan Alokasi Sumber Daya yang tersedia;
- Sebagai Dasar Peningkatan Mutu Informasi mengenai Pelaksanaan Kegiatan organisasi;
- Mengarahkan pada Sasaran dan Tujuan organisasi.

Reference:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  2. Permenpan Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Wednesday, February 10, 2016

REVIEW RENCANA KERJA ANGGARAN SKPD

Latar Belakang
Salah satu bentuk kegiatan/kerja pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas/Inspektorat baik diprovinsi maupun dikabupaten/kota yang akan dilaksanakan saat ini adalah melakukan review atas RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh TAPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Adapun maksud dan tujuan dari review RKA-SKPD maupun RKA-PPKD adalah dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance

Penyusunan RKA-SKPD

Setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafond Anggaran (PPA) disepakati antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan surat edaran dan kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:

  1. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan,
  2. Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
  3. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
  4. Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
  5. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.

Sesuai dengan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.

  1. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju (forward estimate), yaitu berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
  2. Penganggaran terpadu (unified budgeting), dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran guna melaksankan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
  3. Anggaran berbasis prestasi kerja, dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Pendekatan kinerja merupakan sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian output dari input yang ditetapkan. Output (keluaran) menunjukkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan sedangkan Input (masukan) adalah besarnya sumber daya, baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Adapun kinerja/prestasi kerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

Analisis Standar Belanja adalah standar atau pedoman yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Penilaian kewajaran dalam Analisis Standar Belanja mencakup dua hal, yaitu penilaian kewajaran beban kerja dan penilaian kewajaran biaya.

- Penilaian Kewajaran Beban Kerja dilakukan dengan melihat:
  1. Keterkaitan yang logis antara program/kegiatan yang diusulkan dengan KUA dan PPAS;
  2. Kesesuaian antara program/kegiatan yang diusulkan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan;
  3. Kapasitas satuan kerja untuk melaksanakan program/kegiatan pada tingkat pencapaian yang diinginkan dan dalam jangka waktu satu tahun anggaran.

- Penilaian Kewajaran Biaya, dilakukan dengan melihat:
  1. Adanya kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan target pencapaian kinerja (standar biaya);
  2. Adanya Kaitan antara standar biaya dengan harga yang berlaku;
  3. Adanya kaitan antara biaya yang dianggarkan, target pencapaian kinerja dengan sumber dana.

Hal-hal yang perlu direview pada RKA-SKPD
Sebagaimana telah disebutkan diawal tulisan ini bahwa berdasarkan ketentuan pada Angka Romawi IV angka (9) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016 disebutkan bahwa “Dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance, kepala daerah HARUS menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan review atas RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh TAPD sesuai maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah”.

Oleh karena itu, penulis ingin memberikan gambaran atau hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam melakukan review Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD adalah:
1.Periksa apakah program dan kegiatan dalam RKA-SKPD merupakan cerminan dari Renja SKPD?
2.Periksa apakah lokasi kegiatan dalam RKA-SKPD lebih spesifik dan sesuai dengan Renja SKPD?
3.Periksa apakah pagu anggaran dalam RKA-SKPD lebih spesifik dan sesuai dengan Renja SKPD?
4.Periksa apakah prakiraan maju anggaran dan indikator dicantumkan dan disusun lebih akurat dalam RKA-SKPD?
5.Periksa apakah indikator kinerja dicantumkan, sesuai dan lebih akurat (sesuai dengan ketersediaan anggaran) dalam RKA-SKPD?
6.Periksa apakah RKA-SKPD sudah sesuai dengan rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang ditetapkan dalam RKPD?
7.Periksa apakah RKA-SKPD sudah sesuai dengan pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD?
8.Periksa apakah RKA-SKPD telah disusun berdasarkan:

- Keterkaitan pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut?
- Capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan kerja, dan standar pelayanan minimal.

Inilah mungkin yang penulis dapat paparkan pada tulisan kali ini, karena review RKA-SKPD maupun RKA-PPKD merupakan barang baru maka perlu pendalam yang lebih (saran-saran) dari pembaca khususnya APIP sehingga dalam pelaksanaan review RKA kedepannya lebih bermutu.

Lihat juga peraturan dibawah ini
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.