Tuesday, March 15, 2016

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di singkat LAKIP. LAKIP adalah sebuah laporan. LAKIP merupakan produk akhir dari sebuah proses yang disebut dengan Sistem AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP), yaitu sebuah sistem yang secara tahunan berawal dari penyusunan rencana kinerja (RKT/Tapkin), pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja /LAKIP. Sebenarnya isi dari LAKIP sama seperti laporan-laporan yang lain yaitu berisi data rencana dibandingkan dengan data realisasi. Data realisasi dapat diperoleh dari selesainya kegiatan, namun jika data rencana tidak pernah dibuat maka menjadi sulit untuk menyusun LAKIP yang baik. Bagaikan mencari sesuatu yang tidak pernah ada, apalagi mau dibandingkan… !!! Yang terjadi berikutnya adalah jika si penyusun tidak mau pusing dengan LAKIP ini maka data nilai rencana disamakan dengan data realisasi kinerja, sehingga capaian menjadi (selalu) = 100%, dan akhirnya laporan ini hanya disusun sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja.

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) SEBAGAI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA MASYARAKAT 

Diberlakukannya Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah memberikan kekuatan baru bagi pengembangan otonomi pemerintah daerah sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakatnya, dalam arti daerah sudah diberi kewenangan yang utuh dan bulat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Semangat reformasi di bidang politik, pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan telah mewarnai upaya pendayagunaan aparatur negara dengan tuntutan mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance (LAN dan BPKP, 2000:1). Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.

Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna. Perlunya sistem pertanggungjawaban daerah atas segala proses tindakan-tindakan yang dibuat dalam rangka tata tertib menuju instrumen akuntabilitas daerah. Inilah bagian terpenting untuk ditata, yang pada akhirnya menjadi instrumen good governance.

Di samping itu berdasarkan PP 8 tahun 2006 tentang penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun dua laporan tersebut. Jika laporan keuangan dihasilkan dari penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dengan berpedoman pada Permendagri 13 tahun 2006 dan PP 71 tahun 2010 tentang Standar akuntansi Pemerintah (SAP) maka LAKIP juga merupakan laporan yang hanya dapat disusun jika sistem yang seharusnya diterapkan yaitu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dijalankan dengan baik dengan berpedoman kepada Inpres 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan pedoman penyusunan LAKIP yaitu PerMenpan nomor 29 tahun 2010. Jadi bagian manakah pelaksanaan pemerintahan yang merupakan Sistem AKIP ..?? atau apakah sistem ini merupakan bagian yang terpisah dari praktek pemerintahan..?? Jawabannya adalah tidak, karena sesungguhnya Sistem AKIP merupakan bagian yang telah teritegrasi dalam sistem yang telah dijalankan selama ini namun perlu kecermatan untuk mengidentifikasinya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dalam pasal-pasalnya disebutkan adanya keharusan menyusun RPJP, RPJMD, Renstra, Renja SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) dan indikator kinerja. Sementara itu dalam ketentuan yang mengatur perihal LAKIP sendiri telah diterbitkan secara bertahap sejak penetapan Inpres 7 tahun 1999 sampai dengan Permenpan 29 tahun 2010.

Proses lengkap yang benar menurut ketentuan-ketentuan tersebut adalah :
1.Menyusun perencanaan jangka menengah dengan masa lima tahun berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tingkat daerah kabupaten/kota dan Renstra SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) untuk dinas/kantor dan badan yang menurut ketentuan Permenpan 9 tahun 2007 harus disertai dengan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) serta target yang akan dicapai selama masa tersebut,

2.Menyusun perencanaan jangka panjang dengan masa dua puluh tahun berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),

3.Untuk masa satu tahun berjalan agar rencana tersebut lebih operasional disusunlah rencana kinerja tahunan atau disebut Penetapan Kinerja (TAPKIN). Substansi utama Tapkin adalah penetapan target dari IKU yang di-breakdown sesuai program dan kegiatan yang disepakati pembiayaaannya lewat penetapan APBD.

4.Setelah dokumen-dokumen tersebut ditetapkan, kemudian dalam tahun berjalan seluruh program dan kegiatan dilaksanakan maka pada akhir tahun anggaran diperoleh data atas realisasi dari capaian target yang direncanakan sebelumnya. Sehingga dengan membandingkan data rencana kinerja dengan data realisasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan dapat dituangkan dalam laporan yang kita sebut sebagai LAKIP.

Sebagai catatan agar lebih memudahkan penyusunan LAKIP yang cukup informatif dan berkualitas dari sebuah proses implementasi sistem AKIP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

Dalam proses penyusunan RPJMD dan atau Renstra SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) perlu ditetapkan IKU. Penetapan IKU ini akan memberikan panduan agar keselarasan program/kegiatan dan antar SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) dapat dilakukan dengan mudah. Untuk memudahkan penetapan indikator kinerja dapat dilihat referensi terkait penetapan standar pelayanan minimal (SPM) untuk masing-masing urusan (26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan), yaitu sebagai berikut :

  1. Permendagri nomor 62 tahun 2008,
  2. Permensos nomor 129/HUK/2008,
  3. Permen Perumahan rakyat nomor 22/PERMEN/M/2008,
  4. Permeneg Pemberdayaan Perempuan nomor 01 tahun 2010,
  5. Permenkes nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di Kabupaten/kota dan Kepmenkes 828/MENKES/SK/2008 tentang juknisnya,
  6. Permendiknas nomor 15 tahun 2010,
  7. Permeneg Lingkungan Hidup nomor 19 dan 20 tahun 2008 tentang SPM Lingkungan Hidup dan juknisnya
  8. Permen Pekerjaan Umum nomor 14/PRT/M/2010,
  9. Permen Infokom nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010,
  10. Permen Pariwisata dan Kebudayaan nomor PM.106/HK.501/MKP/2010.
  11. Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 15/MEN/X/2010,
  12. Permen Pertanian nomor 65/PERMENTEN/OT.140/12/2010,

Penetapan IKU yang tepat memungkinkan keterukuran hasil dari setiap program atau kegiatan dilaksanakan, karena IKU merupakan upaya mengkuantifikasikan hasil suatu capaian bahkan untuk program maupun kegiatan yang bersifat kualitatif. IKU yang baik juga akan membantu penterjemahan kesamaan persepsi tercapai atau tidaknya tujuan akhir dari program maupun kegiatan yang telah dilaksanakan.

Setelah IKU ditetapkan beserta dengan Tolok Ukur dan satuan ukuran yang sesuai maka akan semakin mudah pembandingan yang akan dilakukan secara periodik yang pada akhirnya akan mempermudah penyusunan LAKIP secara keseluruhan.

Dengan kata lain, LAKIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja SKPD Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Pekalongan telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LAKIP

No comments:

Post a Comment