Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts
Showing posts with label Kepegawaian. Show all posts

Tuesday, March 15, 2016

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di singkat LAKIP. LAKIP adalah sebuah laporan. LAKIP merupakan produk akhir dari sebuah proses yang disebut dengan Sistem AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP), yaitu sebuah sistem yang secara tahunan berawal dari penyusunan rencana kinerja (RKT/Tapkin), pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja /LAKIP. Sebenarnya isi dari LAKIP sama seperti laporan-laporan yang lain yaitu berisi data rencana dibandingkan dengan data realisasi. Data realisasi dapat diperoleh dari selesainya kegiatan, namun jika data rencana tidak pernah dibuat maka menjadi sulit untuk menyusun LAKIP yang baik. Bagaikan mencari sesuatu yang tidak pernah ada, apalagi mau dibandingkan… !!! Yang terjadi berikutnya adalah jika si penyusun tidak mau pusing dengan LAKIP ini maka data nilai rencana disamakan dengan data realisasi kinerja, sehingga capaian menjadi (selalu) = 100%, dan akhirnya laporan ini hanya disusun sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja.

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) SEBAGAI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA MASYARAKAT 

Diberlakukannya Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah memberikan kekuatan baru bagi pengembangan otonomi pemerintah daerah sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakatnya, dalam arti daerah sudah diberi kewenangan yang utuh dan bulat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Semangat reformasi di bidang politik, pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan telah mewarnai upaya pendayagunaan aparatur negara dengan tuntutan mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance (LAN dan BPKP, 2000:1). Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.

Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna. Perlunya sistem pertanggungjawaban daerah atas segala proses tindakan-tindakan yang dibuat dalam rangka tata tertib menuju instrumen akuntabilitas daerah. Inilah bagian terpenting untuk ditata, yang pada akhirnya menjadi instrumen good governance.

Di samping itu berdasarkan PP 8 tahun 2006 tentang penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun dua laporan tersebut. Jika laporan keuangan dihasilkan dari penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dengan berpedoman pada Permendagri 13 tahun 2006 dan PP 71 tahun 2010 tentang Standar akuntansi Pemerintah (SAP) maka LAKIP juga merupakan laporan yang hanya dapat disusun jika sistem yang seharusnya diterapkan yaitu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dijalankan dengan baik dengan berpedoman kepada Inpres 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan pedoman penyusunan LAKIP yaitu PerMenpan nomor 29 tahun 2010. Jadi bagian manakah pelaksanaan pemerintahan yang merupakan Sistem AKIP ..?? atau apakah sistem ini merupakan bagian yang terpisah dari praktek pemerintahan..?? Jawabannya adalah tidak, karena sesungguhnya Sistem AKIP merupakan bagian yang telah teritegrasi dalam sistem yang telah dijalankan selama ini namun perlu kecermatan untuk mengidentifikasinya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dalam pasal-pasalnya disebutkan adanya keharusan menyusun RPJP, RPJMD, Renstra, Renja SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) dan indikator kinerja. Sementara itu dalam ketentuan yang mengatur perihal LAKIP sendiri telah diterbitkan secara bertahap sejak penetapan Inpres 7 tahun 1999 sampai dengan Permenpan 29 tahun 2010.

Proses lengkap yang benar menurut ketentuan-ketentuan tersebut adalah :
1.Menyusun perencanaan jangka menengah dengan masa lima tahun berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tingkat daerah kabupaten/kota dan Renstra SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) untuk dinas/kantor dan badan yang menurut ketentuan Permenpan 9 tahun 2007 harus disertai dengan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) serta target yang akan dicapai selama masa tersebut,

2.Menyusun perencanaan jangka panjang dengan masa dua puluh tahun berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),

3.Untuk masa satu tahun berjalan agar rencana tersebut lebih operasional disusunlah rencana kinerja tahunan atau disebut Penetapan Kinerja (TAPKIN). Substansi utama Tapkin adalah penetapan target dari IKU yang di-breakdown sesuai program dan kegiatan yang disepakati pembiayaaannya lewat penetapan APBD.

4.Setelah dokumen-dokumen tersebut ditetapkan, kemudian dalam tahun berjalan seluruh program dan kegiatan dilaksanakan maka pada akhir tahun anggaran diperoleh data atas realisasi dari capaian target yang direncanakan sebelumnya. Sehingga dengan membandingkan data rencana kinerja dengan data realisasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan dapat dituangkan dalam laporan yang kita sebut sebagai LAKIP.

Sebagai catatan agar lebih memudahkan penyusunan LAKIP yang cukup informatif dan berkualitas dari sebuah proses implementasi sistem AKIP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

Dalam proses penyusunan RPJMD dan atau Renstra SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) perlu ditetapkan IKU. Penetapan IKU ini akan memberikan panduan agar keselarasan program/kegiatan dan antar SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) dapat dilakukan dengan mudah. Untuk memudahkan penetapan indikator kinerja dapat dilihat referensi terkait penetapan standar pelayanan minimal (SPM) untuk masing-masing urusan (26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan), yaitu sebagai berikut :

  1. Permendagri nomor 62 tahun 2008,
  2. Permensos nomor 129/HUK/2008,
  3. Permen Perumahan rakyat nomor 22/PERMEN/M/2008,
  4. Permeneg Pemberdayaan Perempuan nomor 01 tahun 2010,
  5. Permenkes nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di Kabupaten/kota dan Kepmenkes 828/MENKES/SK/2008 tentang juknisnya,
  6. Permendiknas nomor 15 tahun 2010,
  7. Permeneg Lingkungan Hidup nomor 19 dan 20 tahun 2008 tentang SPM Lingkungan Hidup dan juknisnya
  8. Permen Pekerjaan Umum nomor 14/PRT/M/2010,
  9. Permen Infokom nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010,
  10. Permen Pariwisata dan Kebudayaan nomor PM.106/HK.501/MKP/2010.
  11. Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 15/MEN/X/2010,
  12. Permen Pertanian nomor 65/PERMENTEN/OT.140/12/2010,

Penetapan IKU yang tepat memungkinkan keterukuran hasil dari setiap program atau kegiatan dilaksanakan, karena IKU merupakan upaya mengkuantifikasikan hasil suatu capaian bahkan untuk program maupun kegiatan yang bersifat kualitatif. IKU yang baik juga akan membantu penterjemahan kesamaan persepsi tercapai atau tidaknya tujuan akhir dari program maupun kegiatan yang telah dilaksanakan.

Setelah IKU ditetapkan beserta dengan Tolok Ukur dan satuan ukuran yang sesuai maka akan semakin mudah pembandingan yang akan dilakukan secara periodik yang pada akhirnya akan mempermudah penyusunan LAKIP secara keseluruhan.

Dengan kata lain, LAKIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja SKPD Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Pekalongan telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LAKIP

Wednesday, February 17, 2016

AKIP (AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH)

AKIP (AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH) 
Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
  1. Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya pelaporan AKIP
  2. Sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dan dalam rangka perwujudan good governance telah dikembangkan media pertanggungjawaban LAKIP
  3. Untuk melaksanakan pelaporan AKIP perlu dikembangkan Sistem AKIP

Laporan Akuntabilitas Kinerja maksudnya adalah Dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

yang dimaksud Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

Sedangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yg merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.

Selain itu Perencanaan Stratejik merupakan Suatu proses yg berorientasi pada hasil yg ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun secara sistematis dan berkesinambungan. Proses ini menghslkan suatu rencana statejik yg memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.

Perencanaan Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program , kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.

Pengukuran Kinerja dengan mempergunakan Indikator Kinerja Utama (IKU).
  1. IKU pada tingkat Kementerian Negara/ Departemen/LPND adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi.
  2. IKU pada tingkat Eselon I adalah Indikator hasil (Outcome) dan atau keluaran (Output), setingkat lebih tinggi dari keluaran (Output) unit kerja dibawahnya.
  3. IKU pada tingkat Eselon II sekurang-kurangnya adalah Indikator keluaran (Output).

Data atau Bahan-bahan untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber:

  1. Kebijakan Umum Instansi
  2. Dokumen RPJMN
  3. Dokumen Renstra
  4. Data statistik
  5. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi
  6. Kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan 
  7. Informasi Data Kinerja

Indikator Kinerja Utama dikaitan baik apabila IKU tersebut setidaknya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  1. Specific (spesifik)
  2. Measurable (dapat diukur)
  3. Achievable (dapat dicapai)
  4. Result Oriented (berorientasi kepada Hasil)
  5. Relevan (berkaitan dengan tujuan dan sasaran)

Penetapan Indiktor Kinerja Utama wajib menggunakan Azas Konservatisme yaitu azas kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan guna menghasilkan informasi yang handal. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan pimpinan unit organisasi melaporkan kepada unit organisasi diatasnya. Penggunaan IKU, adalah untuk:

- Perencanaan Jangka Menengah
- Perencanaan Tahunan
- Penyusunan dokumen Penetapan Kinerja
- Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
- Evaluasi Kinerja
- Pemantauan dan pengendalian Kinerja

LAKIP yang selama ini disusun dan disajikan secara terpisah dengan laporan keuangan, harus disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga memberi informasi yang komprehensif berkaitan dengan keuangan dan kinerja. Pentingnya LAKIP bermanfaat bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja. Fungsi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:

1. Media hubungan kerja organisasi
2. Media akuntabilitas
3. Media informasi umpan balik perbaikan kinerja
4. LAKIP sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berkesinambungan:

- Check, maksudnya adalah LAKIP dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
- Do, artinya LAKIP sebagai alat dalam melaksanakan, memantau, mengukur kinerja kegiatan suatu instansi
- Action, artinya LAKIP sebagai bahan untuk perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan, peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan pelayanan public.
- Plan, artinya yaitu LAKIP sebagai sebagai bahan dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja untuk tahun yang akan dating.

Hal-hal yang harus termuat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP):

1. LAKIP menyajikan informasi kinerja berupa hasil pengukuran kinerja, evaluasi, dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk menguraikan keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala, permasalahan, serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil.
2. Diuraikan juga secara singkat Renstra dan Renja tahun bersangkutan beserta sasaran yang ingin dicapai pada tahun itu dan kaitannya dengan capaian tujuan, misi, dan visi.
3. Disertakan uraian mengenai aspek keuangan yang secara langsung mengaitkan hubungan antara anggaran negara yang dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh (akuntabilitas keuangan) .

Adapun tujuan dari analisis kinerja, antara lain:

- Menilai efektivitas pencapaian hasil (outcome) terhadap rencana
- Mengenali kendala dan permasalahan yang dihadapi
- Menilai efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan output
- Menilai apakah kualitas hasil telah memenuhi keinginan/kepuasan stakeholders
- Menilai apakah pencapaian output dan outcome sesuai dengan waktu yang ditetapkan

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mendorong Instansi fokus pada Pencapaian Sasaran. Dalam upaya Pencapaian Sasaran perlu sebuah Alat Ukur yang dinamakan Indikator Kinerja. Indikator kinerja berupa :

- Hasil (Outcome) : Bagaimana Tingkat pencapaian Kinerja yang diharapkan Terwujud, berdasarkan Output (Keluaran) atas Kebijakan atau Program yang sudah dilaksanakan
- Keluaran (Output) : Bagaimana Produk yang Dihasilkan secara Langsung oleh adanya Kebijakan atau Program, berdasarkan Input (Masukan) yang digunakan.

Standar bagi dasar melakukan Evaluasi Kinerja adalah:

- Ketaatan (compliance) berkaitan dengan upaya audit, dengan mempertanyakan sejauh mana transaksi oleh pemerintah telah sejalan atau sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan perundangundangan;
- Efisiensi (efficiency) berkaitan dengan sejauh mana instansi pemerintah telah mencapai tingkat produktivitas optimum atas dasar sumber daya yang telah digunakan;
- Efektivitas (Effectiveness) berkaitan dengan sejauh mana Tingkat Pencapaian Tujuan Kebijakan atas dasar Pemanfaatan Sumber Daya Publik.

Hasil Evaluasi kinerja diharapkan dapat memberikan feedback untuk:

- Meningkatkan Mutu Pelaksanaan Pengelolaan Aktivitas organisasi ke arah yang lebih baik;
- Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja organisasi;
- Memberikan Informasi yang lebih Memadai dalam menunjang Proses Pengambilan Keputusan;
- Meningkatkan Pemanfaatan Alokasi Sumber Daya yang tersedia;
- Sebagai Dasar Peningkatan Mutu Informasi mengenai Pelaksanaan Kegiatan organisasi;
- Mengarahkan pada Sasaran dan Tujuan organisasi.

Reference:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  2. Permenpan Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Wednesday, February 10, 2016

REVIEW RENCANA KERJA ANGGARAN SKPD

Latar Belakang
Salah satu bentuk kegiatan/kerja pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas/Inspektorat baik diprovinsi maupun dikabupaten/kota yang akan dilaksanakan saat ini adalah melakukan review atas RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh TAPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Adapun maksud dan tujuan dari review RKA-SKPD maupun RKA-PPKD adalah dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance

Penyusunan RKA-SKPD

Setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafond Anggaran (PPA) disepakati antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan surat edaran dan kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:

  1. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan,
  2. Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
  3. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
  4. Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
  5. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.

Sesuai dengan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.

  1. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju (forward estimate), yaitu berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
  2. Penganggaran terpadu (unified budgeting), dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran guna melaksankan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
  3. Anggaran berbasis prestasi kerja, dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Pendekatan kinerja merupakan sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian output dari input yang ditetapkan. Output (keluaran) menunjukkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan sedangkan Input (masukan) adalah besarnya sumber daya, baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Adapun kinerja/prestasi kerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

Analisis Standar Belanja adalah standar atau pedoman yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Penilaian kewajaran dalam Analisis Standar Belanja mencakup dua hal, yaitu penilaian kewajaran beban kerja dan penilaian kewajaran biaya.

- Penilaian Kewajaran Beban Kerja dilakukan dengan melihat:
  1. Keterkaitan yang logis antara program/kegiatan yang diusulkan dengan KUA dan PPAS;
  2. Kesesuaian antara program/kegiatan yang diusulkan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan;
  3. Kapasitas satuan kerja untuk melaksanakan program/kegiatan pada tingkat pencapaian yang diinginkan dan dalam jangka waktu satu tahun anggaran.

- Penilaian Kewajaran Biaya, dilakukan dengan melihat:
  1. Adanya kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan target pencapaian kinerja (standar biaya);
  2. Adanya Kaitan antara standar biaya dengan harga yang berlaku;
  3. Adanya kaitan antara biaya yang dianggarkan, target pencapaian kinerja dengan sumber dana.

Hal-hal yang perlu direview pada RKA-SKPD
Sebagaimana telah disebutkan diawal tulisan ini bahwa berdasarkan ketentuan pada Angka Romawi IV angka (9) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016 disebutkan bahwa “Dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance, kepala daerah HARUS menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan review atas RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh TAPD sesuai maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah”.

Oleh karena itu, penulis ingin memberikan gambaran atau hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam melakukan review Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD adalah:
1.Periksa apakah program dan kegiatan dalam RKA-SKPD merupakan cerminan dari Renja SKPD?
2.Periksa apakah lokasi kegiatan dalam RKA-SKPD lebih spesifik dan sesuai dengan Renja SKPD?
3.Periksa apakah pagu anggaran dalam RKA-SKPD lebih spesifik dan sesuai dengan Renja SKPD?
4.Periksa apakah prakiraan maju anggaran dan indikator dicantumkan dan disusun lebih akurat dalam RKA-SKPD?
5.Periksa apakah indikator kinerja dicantumkan, sesuai dan lebih akurat (sesuai dengan ketersediaan anggaran) dalam RKA-SKPD?
6.Periksa apakah RKA-SKPD sudah sesuai dengan rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang ditetapkan dalam RKPD?
7.Periksa apakah RKA-SKPD sudah sesuai dengan pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD?
8.Periksa apakah RKA-SKPD telah disusun berdasarkan:

- Keterkaitan pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut?
- Capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan kerja, dan standar pelayanan minimal.

Inilah mungkin yang penulis dapat paparkan pada tulisan kali ini, karena review RKA-SKPD maupun RKA-PPKD merupakan barang baru maka perlu pendalam yang lebih (saran-saran) dari pembaca khususnya APIP sehingga dalam pelaksanaan review RKA kedepannya lebih bermutu.

Lihat juga peraturan dibawah ini
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN LAKIP BAGI SKPD

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN LAKIP BAGI SKPD

Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government) telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penerapan sistem tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik

Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
- Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya pelaporan AKIP
- Untuk melaksanakan pelaporan AKIP perlu dikembangkan Sistem AKIP
Sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dan dalam rangka perwujudan good governance telah dikembangkan media pertanggungjawaban LAKIP- Laporan Akuntabilitas Kinerja : Dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yg merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.

Perencanaan Stratejik merupakan Suatu proses yg berorientasi pada hasil yg ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun secara sistematis dan berkesinambungan. Proses ini menghslkan suatu rencana statejik yg memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.

Perencanaan Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program , kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.

Pengukuran Kinerja dengan mempergunakan Indikator Kinerja Utama (IKU).
- IKU pada tingkat Kementerian Negara/ Departemen/LPND adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi.
- IKU pada tingkat Eselon I adalah Indikator hasil (Outcome) dan atau keluaran (Output), setingkat lebih tinggi dari keluaran (Output) unit kerja dibawahnya.
- IKU pada tingkat Eselon II sekurang-kurangnya adalah Indikator keluaran (Output).Bahan-bahan dan data untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber:
  1. Dokumen RPJMN
  2. Dokumen Renstra
  3. Kebijakan Umum Instansi
  4. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi
  5. Informasi Data Kinerja
  6. Data statistik
  7. Kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan

Indikator Kinerja Utama dikatan baik apabila IKU tersebut setidaknya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Specific (spesifik)
- Measurable (dapat diukur)
- Achievable (dapat dicapai)
- Result Oriented (berorientasi kepada Hasil)
- Relevan (berkaitan dengan tujuan dan sasaran)
Penetapan Indiktor Kinerja Utama wajib menggunakan Azas Konservatisme yaitu azas kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan guna menghasilkan informasi yang handal. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan pimpinan unit organisasi melaporkan kepada unit organisasi diatasnya. Penggunaan IKU, adalah untuk:
- erencanaan Jangka Menengah
- Perencanaan Tahunan
- Penyusunan dokumen Penetapan Kinerja
- Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
- Evaluasi Kinerja
- Pemantauan dan pengendalian Kinerja

LAKIP yang selama ini disusun dan disajikan secara terpisah dengan laporan keuangan, harus disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga memberi informasi yang komprehensif berkaitan dengan keuangan dan kinerja. Pentingnya LAKIP bermanfaat bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja. Fungsi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:

1.Media hubungan kerja organisasi
2.Media akuntabilitas
3.Media informasi umpan balik perbaikan kinerja
4.LAKIP sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berkesinambungan:

- Action, artinya LAKIP sebagai bahan untuk perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan, peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan pelayanan public.

- Plan, artinya LAKIP sebagai sebagai bahan dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja untuk tahun yang akan dating.

- Check, maksudnya LAKIP dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

- Do, artinya LAKIP sebagai alat dalam melaksanakan, memantau, mengukur kinerja kegiatan suatu instansi.

Hal-hal yang harus termuat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP):

- LAKIP menyajikan informasi kinerja berupa hasil pengukuran kinerja, evaluasi, dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk menguraikan keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala, permasalahan, serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil.

- Disertakan uraian mengenai aspek keuangan yang secara langsung mengaitkan hubungan antara anggaran negara yang dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh (akuntabilitas keuangan) .

- Diuraikan juga secara singkat Renstra dan Renja tahun bersangkutan beserta sasaran yang ingin dicapai pada tahun itu dan kaitannya dengan capaian tujuan, misi, dan visi.

Adapun tujuan dari analisis kinerja, antara lain:
- Mengenali kendala dan permasalahan yang dihadapi
- Menilai efisiensi penggunaan sumber daya dalam menghasilkan output
- Menilai efektivitas pencapaian hasil (outcome) terhadap rencana
- Menilai apakah kualitas hasil telah memenuhi keinginan/kepuasan stakeholders
- Menilai apakah pencapaian output dan outcome sesuai dengan waktu yang ditetapkan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mendorong Instansi fokus pada Pencapaian Sasaran. Dalam upaya Pencapaian Sasaran perlu sebuah Alat Ukur yang dinamakan Indikator Kinerja. Indikator kinerja berupa :

- Hasil (Outcome) : Bagaimana Tingkat pencapaian Kinerja yang diharapkan Terwujud, berdasarkan Output (Keluaran) atas Kebijakan atau Program yang sudah dilaksanakan

- Keluaran (Output) : Bagaimana Produk yang Dihasilkan secara Langsung oleh adanya Kebijakan atau Program, berdasarkan Input (Masukan) yang digunakan.

Standar bagi dasar melakukan Evaluasi Kinerja adalah:
- Ketaatan (compliance) berkaitan dengan upaya audit, dengan mempertanyakan sejauh mana transaksi oleh pemerintah telah sejalan atau sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan perundangundangan;
- Efisiensi (efficiency) berkaitan dengan sejauh mana instansi pemerintah telah mencapai tingkat produktivitas optimum atas dasar sumber daya yang telah digunakan;
- Efektivitas (Effectiveness) berkaitan dengan sejauh mana Tingkat Pencapaian Tujuan Kebijakan atas dasar Pemanfaatan Sumber Daya Publik.
Hasil Evaluasi kinerja diharapkan dapat memberikan feedback untuk:
- Meningkatkan Mutu Pelaksanaan Pengelolaan Aktivitas organisasi ke arah yang lebih baik;
- Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja organisasi;
- Memberikan Informasi yang lebih Memadai dalam menunjang Proses Pengambilan Keputusan;
- Meningkatkan Pemanfaatan Alokasi Sumber Daya yang tersedia;
- Sebagai Dasar Peningkatan Mutu Informasi mengenai Pelaksanaan Kegiatan organisasi;
- Mengarahkan pada Sasaran dan Tujuan organisasi.

Reference:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Permenpan Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah