Wednesday, February 10, 2016

REVIEW RENCANA KERJA ANGGARAN SKPD

Latar Belakang
Salah satu bentuk kegiatan/kerja pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas/Inspektorat baik diprovinsi maupun dikabupaten/kota yang akan dilaksanakan saat ini adalah melakukan review atas RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh TAPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Adapun maksud dan tujuan dari review RKA-SKPD maupun RKA-PPKD adalah dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance

Penyusunan RKA-SKPD

Setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafond Anggaran (PPA) disepakati antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan surat edaran dan kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:

  1. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan,
  2. Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
  3. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
  4. Hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
  5. Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.

Sesuai dengan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.

  1. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju (forward estimate), yaitu berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
  2. Penganggaran terpadu (unified budgeting), dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran guna melaksankan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
  3. Anggaran berbasis prestasi kerja, dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Pendekatan kinerja merupakan sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian output dari input yang ditetapkan. Output (keluaran) menunjukkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan sedangkan Input (masukan) adalah besarnya sumber daya, baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Adapun kinerja/prestasi kerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

Analisis Standar Belanja adalah standar atau pedoman yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Penilaian kewajaran dalam Analisis Standar Belanja mencakup dua hal, yaitu penilaian kewajaran beban kerja dan penilaian kewajaran biaya.

- Penilaian Kewajaran Beban Kerja dilakukan dengan melihat:
  1. Keterkaitan yang logis antara program/kegiatan yang diusulkan dengan KUA dan PPAS;
  2. Kesesuaian antara program/kegiatan yang diusulkan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan;
  3. Kapasitas satuan kerja untuk melaksanakan program/kegiatan pada tingkat pencapaian yang diinginkan dan dalam jangka waktu satu tahun anggaran.

- Penilaian Kewajaran Biaya, dilakukan dengan melihat:
  1. Adanya kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan target pencapaian kinerja (standar biaya);
  2. Adanya Kaitan antara standar biaya dengan harga yang berlaku;
  3. Adanya kaitan antara biaya yang dianggarkan, target pencapaian kinerja dengan sumber dana.

Hal-hal yang perlu direview pada RKA-SKPD
Sebagaimana telah disebutkan diawal tulisan ini bahwa berdasarkan ketentuan pada Angka Romawi IV angka (9) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016 disebutkan bahwa “Dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance, kepala daerah HARUS menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan review atas RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh TAPD sesuai maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah”.

Oleh karena itu, penulis ingin memberikan gambaran atau hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam melakukan review Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD adalah:
1.Periksa apakah program dan kegiatan dalam RKA-SKPD merupakan cerminan dari Renja SKPD?
2.Periksa apakah lokasi kegiatan dalam RKA-SKPD lebih spesifik dan sesuai dengan Renja SKPD?
3.Periksa apakah pagu anggaran dalam RKA-SKPD lebih spesifik dan sesuai dengan Renja SKPD?
4.Periksa apakah prakiraan maju anggaran dan indikator dicantumkan dan disusun lebih akurat dalam RKA-SKPD?
5.Periksa apakah indikator kinerja dicantumkan, sesuai dan lebih akurat (sesuai dengan ketersediaan anggaran) dalam RKA-SKPD?
6.Periksa apakah RKA-SKPD sudah sesuai dengan rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang ditetapkan dalam RKPD?
7.Periksa apakah RKA-SKPD sudah sesuai dengan pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD?
8.Periksa apakah RKA-SKPD telah disusun berdasarkan:

- Keterkaitan pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut?
- Capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan kerja, dan standar pelayanan minimal.

Inilah mungkin yang penulis dapat paparkan pada tulisan kali ini, karena review RKA-SKPD maupun RKA-PPKD merupakan barang baru maka perlu pendalam yang lebih (saran-saran) dari pembaca khususnya APIP sehingga dalam pelaksanaan review RKA kedepannya lebih bermutu.

Lihat juga peraturan dibawah ini
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

No comments:

Post a Comment