Wednesday, March 30, 2016

Makalah Optimalisasi Peran Strategis Pelayanan Kecamatan Dalam Mendukung Tatakelola Pemerintahan Yang Baik

Beberapa pendapat ahli tentang kegagalan Pemerintah :
  1. Peter F. Drucker (1968) dalam ‘The Age of Discontinuity’ Kemungkinan bangkrutnya birokrasi.
  2. Barzelay (1982) dalam ‘Breaking Through Bureaucracy’ Masyarakat bosan dan muak pada birokrasi yang rakus dan bekerja lamban.
  3. Osborne & Gaebler (1992) dalam ‘Reinventing Government’ => Kegagalan utama pemerintah saat ini adalah karena kelemahan manajemennya, bukan pada apa yang dikerjakan pemerintah, melainkan bagaimana caranya pemerintah mengerjakannya.
  4. Osborne & Plastrik (1996) dalam‘Banishing Bureucracy’ => agar birokrasi lebih efektif, perlu dipangkas agar ramping, ‘the least government is the best government’
  5. E. S. Savas (1987) => Perlunya privatisasi, ramping struktur kaya fungsi, pemilahan dan pemilihan fungsi publik.
Kalau sebagai unit pemerintahan kenapa tidak dikelola secara modern, atau kenapa seperti organisasi masyarakat? Kalau sebagai kesatuan masyarakat, kenapa dia menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan?

Bagaimana format otonomi desa yang lebih baik? Apakah desa akan ditempatkan sebagai unit pemerintahan paling bawah dan otonom (desa otonom), atau sebagai kesatuan masyarakat yang hanya mempunyai otonomi asli, atau tetap berbentuk campuran (pemerintahan dan komunitas) seperti selama ini?

Azas Pengaturan Desa

Ada tiga azas untuk mengatur desa: rekognisi (pengakuan dan penghormatan); desentralisasi (penyerahan kewenangan) dan delegasi (tugas pembantuan).
Rekognisi berarti mengakui bentuk, hak dan kewenangan asal usul (otonomi asli).
Desentralisasi berarti membentuk desa otonom dan menyerahkan kewenangan kepada desa otonom, seperti halnya daerah otonom.
Delegasi berarti membentuk desa sebagai unit administratif seperti kelurahan.

Kewenangan Desa
- Apa saja yang menjadi kewenangan desa?
- Bagaimana menempatkan kedudukan desa sangat berkaitan dengan isu Kewenangan. Ada beberapa model distribusi kewenangan berdasarkan kedudukan desa:
  1. Apabila desa diberi kedudukan sebagai komunitas yang mengatur dirinya sendiri berdasarkan asal usul dan hak-hak tradisionalnya maka kewenangan yang dimiliki oleh desa adalah kewenangan asli berdasarkan asas Rekognisi 
  2. Apabila desa ditempatkan sebagai daerah otonom tingkat III maka kewenangan desa adalah kewenangan yang “diserahkan” dari pemerintah, sesuai dengan asas Desentralisasi 
  3. Apabila desa ditempatkan sebagai unit pemerintahan maka kewenangan desa adalah kewenangan yang “didelegasikan” oleh pemerintahan atasannya sesuai asas dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

Hal ini akan terkait dengan Posisi “politik” desa dan perjalan sejarah tentang otonomi desa (Pertemuan ke 3 akan membahas materi ini )
Tugas anda adalah memperbandingkan bagaimana posisi desa Berdasarkan UU No. 5/1979; UU No. 22/1999; UU No. 32/2004

Keragaman Desa

Apa makna dan bentuk keragaman desa?
Kalau beragam, seperti apa tipologinya ?
Apakah karakteristik desa yang beragam juga membutuhkan aturan desa yang beragam pula seperti di masa kolonial Belanda atau cukup satu undang-undang yang mencakup semuanya? Dalam Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No. 83, salah satu aturan hukum pada masa kolonial, memberikan ruang demokrasi yang luas bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri (self governing community) dalam bentuk pengakuan hak-hak kultural desa, sistem pemilihan Kepala Desa, desentralisasi pemerintahan pada level desa, parlemen desa dan sebagainya.
Bagaimana membuat standar nasional di tengah keragaman? Apa yang sebaiknya dibuat standar nasional?

Hal ini akan terkait dengan pemahaman menempatkan Desa sebagai Pemerintahan desa atau Desa Adat
Ada dua variabel penting yang harus diperhatikan.
Pertama, pengaruh adat terhadap pemerintahan desa yang modern. Sebut saja ini variabel tradisionalisme.
Kedua, pengalaman dan kapasitas desa beradaptasi dengan nilai-nilai dan perangkat modern dalam pemerintahan desa. Sebut saja ini variabel modernisme.

Antara tradisionalisme dan modernisme terus-menerus bertarung sehingga akan berpengaruh terhadap model dan posisi pemerintahan desa.
Jika di suatu daerah tradisionalisme lebih kuat ketimbang modernisme, maka desa-desa yang bersangkutan lebih tepat dikembalikan menjadi organisasi komunitas lokal (self governing community) yang tidak lagi mengurus pembangunan dan administrasi pemerintahan modern.
Sebaliknya jika di suatu daerah pengaruh modernisme lebih kuat ketimbang tradisionalisme, maka desa-desa yang bersangkutan lebih baik diproyeksikan menjadi desa otonom (local state government). Sedangkan jika pengaruh tradisionalisme dan modernisme sama-sama kuat, keduanya bisa dikompromikan atau diintegrasikan menuju desa otonom (local self government).

Lebih detilnya hal ini akan dibahas dalam pertemuan ke 2 tentang desa dan desa-desa adat
Tugas anda petakan Tipologi desa di Indonesia dimana misalnya :
Tipe Ada adat, tetapi tidak ada desa.
Tipe tidak ada adat, tetapi ada desa
Tipe Integrasi antaradesa dan adat.
Tipe Dualisme/Konflik antara adat dengan desa
Tipe Tidak ada desa tidak ada adat
Kemudian deskripsikan bentuk praktiknya

Tata Pemerintahan Desa

Bagaimana susunan pemerintahan desa?
  1. Mengakui dan menghormati susunan pemerintahan asli yang di setiap desa beragam yang diatur azas-azas tata kelola pemerintahannya saja
  2. Menetapkan format baku susunan pemerintahan desa seluruh Indonesia. Seperti model UU 32/2004: Kepala desa dan perangkat desa (pemerintah desa); Badan permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Memberi kesmepatan pada desa untuk memilih susunan pemerintahan sesuai dengan konteks lokalnya:

Pengaturan tentang kepala desa atau dengan nama lain :

Apakah kepala desa dipilih, diangkat atau diserahkan pada mekanisme lokal?
Masa jabatan kepala desa; 6 tahun seperti UU 32/2004 atau 5 tahun atau disesuaikan dengan mekanisme lokal?
Pertanggungjawaban kepala desa; ke Bupati; BPD atau diserahkan ke mekanisme lokal?
Kedudukan keuangan kepala desa?
Larangan bagi Kepala Desa: terutama keterlibatan di Partai Politik?

Pengaturan tentang Perangkat Desa :

Susunan organisasi pemerintah desa?
Proses rekruitmen perangkat desa : dipilih, diangkat atau diserahkan mekanisme lokal?
Posisi Sekretaris Desa yang diisi oleh PNS?
Masa Jabatan Perangkat desa?
Keuangan perangkat desa?

Dari Sisi Lembaga perwakilan masyarakat desa :

Bagaimana Susunan dan kedudukan lembaga perwakilan masyarakat desa; mengikuti susunan asli (revitalisasi fungsi); membangun format baku ;atau diserahkan pada desa
Apa Tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat desa; legislasi, budget dan kontrol atau diserahkan pada desa?
Proses rekruitmen anggota lembaga perwakilan; dipilih; diangkat atau diserahkan pada mekanisme lokal?
Pertanggungjawaban lembaga perwakilan rakyat
Kedudukan keuangan lembaga perwakilan rakyat

Lebih detilnya ini akan dibahas dipertemuan 4 dan 5 tentang Organisasi dan Manajemen Pemerintahan Desa
Tugas anda melakukan review undang-undang bagaimana organisasi dan manajemen pemerintahan desa ( Tata pemerintahan terkait susunan organisasi dan kelembagaan desa)
Undang-undang yang di review UU No. 5/1979; UU No. 22/1999; UU No. 32/2004

Perencanaan dan Keuangan Desa

Dari sisi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa
  1. Sejauhmana desa diberikan kewenangan membuat perencanaan pembangunan sendiri? Dan bagaimana proses perencanaan dilakukan?
  2. Sejauhmana perencanaan pembangunan desa terintegrasi dengan proses penganggaran?
  3. Bagaimana menjamin partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran?
  4. Sejauhmana membangun prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran?

Dari sisi input keuangan dan pembangunan desa

1. Sejauh mana desa diberikan kewenangan untuk memanfaatkan dan mengelola sumberdaya ekonomi di wilayahnya
2. Bagaimana posisi Badan Usaha Milik Desa dalam peningkatan keuangan desa
3. Bagaimana tata hubungan keuangan desa dengan pemerintah? Kalau mengikuti model kedudukan desa maka pola transfer keuangan dari pemerintah kepada desa juga berbeda-beda.
  • Desa kesatuan masyarakat (pemerintahan komunitas) memperoleh bantuan pemerintah terutama untuk mendukung pengembangan masyarakat.
  • Desa sebagai kesatuan desa otonom akan memperoleh dana alokasi desa secara nasional seperti halnya DAU yang diterima oleh provinsi dan kabupaten/kota, serta memperoleh dana bantuan yang menyertai penyerahan tugas-tugas pembantuan
  • Desa administratif memperoleh bantuan operasional, bantuan pembangunan dan bantuan dalam tugas pembantuan.

Akses desa dalam pengembangan pembangunan wilayah

Bagaimana posisi dan Akses desa dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah (kabupaten)?
Bagaimana posisi dan akses desa dalam pengembangan wilayah perdesaan?

Kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga dalam pembangunan

1.Ruang lingkup dan prinsip dasar dalam kerjasama
2.Kelembagaan dan mekanisme kerjasama

  • Lebih detilnya ini akan dibahas dalam pertemuan 7-12 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan APBDes
  • Tugas anda mereview Bagaimana Perencanaan desa berdasarkan :UU No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan dalam Negeri No 66 tahun 2007
  • Serta Bagaimana perencanaan keuangan desa berdasarkan : UU No 33 tahun 2004, PP no 58 tahun 2005, dan Permendagri No 37 tahun 2007

No comments:

Post a Comment